- Rata–rata kemampuan kerja seorang pemanen adalah 7 jam per hari pada hari Senin sampai Kamis dan 5 jam pada hari Jum’at.
- Keadaan tinggi tanaman sesuai dengan tahun tanam.
3. Setelah mencapai target/basis, kepada karyawan diberikan kesempatan dan harus dimotivasi untuk meneruskan panen sebagai lebih borong dengan tarif yang menarik untuk karyawan sendiri maupun untuk perusahaan sebagai tambahan Pembayaran Upah Panen.
Harus diatur sedemikian rupa, sehingga jumlah tandan yang ditetapkan bagi pemanen dalam waktu 7 jam kerja untuk setiap tahun tanam dapat diselesaikan dengan mencapai jumlah kilogram tertentu. Oleh karena itu, borong tandan harus langsung berhubungan dengan BJR kebun dan BJR kebun langsung berhubungan dengan umur tanaman.
c. Premi Kerani Panen maksimum 1,25 x premi rata–rata pemanen yang dibawah pengawasannya pada bulan bersangkutan dengan ketentuan apabila BJR sesuai dengan hasil penimbangan di lapangan pada semester bersangkutan.
- Apabila pemanen tidak mencapai target atau siap borong berarti tidak menjalankan tugas sesuai dengan 7 jam kerja (5 jam kerja pada hari Jum’at), maka diambil tindakan sesuai dengan peraturan karyawan.
- Panen buah mentah, tidak diterima dan didenda mahal, misalnya Rp 2.500,-per buah mentah dan buah mentah yang sudah dipanen tersebut harus tetap diangkut ke PKS tetapi ikut dalam perhitungan siap borong.
- Buah masak tidak dipotong didenda cukup mahal misalnya Rp 1.500,- per tandan.
- Brondolan tidak dikutip bersih, di denda misalnya Rp100,- per piringan atau Rp 6,- per brondolan.
- Brondolan dibuang ke gawangan maksimum dapat dikira mangkir.
- Buah tidak disusun rapi di TPH didenda misalnya Rp 250,- per TPH.
- Cabang sengkleh, cabang tidak dipotong dan berserak dimana–mana, didenda misalnya Rp 150,- per cabang.
- Denda–denda lain yang dinilai perlu.
- Apabila ada buah mentah yang diterima sebagai buah matang (Buah N) oleh kerani panen, maka 100 % preminya harus dipotong (berarti tidak mendapat premi sama sekali pada hari itu).
- Apabila BJR timbangan PKS lebih kecil 10,0 % dari timbangan lapangan, maka premi dipotong 50 %. Hal ini disinyalir ada manipulasi jumlah tandan yang dilaporkan ada penambahan jumlah tandan dengan maksud agar premi pemanen menjadi tinggi yang berdampak pada naiknya nilai premi untuk kerani panen.
- Apabila BJR timbangan PKS lebih kecil 5,0–10,0 % dari timbangan lapangan, maka premi dipotong 25 %.
- Apabila BJR timbangan PKS lebih kecil 2,5-5,0 % dari timbangan lapangan, maka premi dipotong 10 %.
- Sebagai dasar timbangan BJR setiap bulan, diambil timbangan PKS yang sebenarnya dengan BJR kebun yang terakhir.
- Apabila dijumpai buah mentah (Buah A) 3,0-4,0 % dalam mandorannya, maka preminya dipotong 25 %.
- Apabila dijumpai buah mentah 4,0–5,0 % dalam mandorannya, maka preminya dipotong 50 %.
- Apabila dijumpai buah mentah ≥ 5,0 % dalam mandorannya, maka preminya dipotong 100 %.
- Buah masak tidak dipanen, buah ketinggalan di piringan, cabang berserakan dan lain–lain penilaian oleh Kepala Afdeling, Askep dan Kepala Kebun, maka harus didenda 10,0–15,0 % dari preminya.
- Denda–denda karyawan dalam pengawasannya harus terkait pada persentase pendapatan rata–rata premi pemanen yang diawasinya.